5/13/2008
Halimah Ajukan Bukti Baru, Bambang Tri Ciut
0 commentArtis Populer. Jakarta - Halimah semakin memantapkan langkah di sidang sita marital. Jika Bambang Trihatmodjo batal menghadirkan saksi, Halimah malah mengajukan bukti baru.
Sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2008), ini ditunda karena saksi ahli dari pihak termohon (Bambang) tidak bisa hadir karena sedang ke luar negeri.
Sementara, di ruang sidang, pihak Halimah justru mengajukan bukti tambahan. Saat Halimah melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, menyatakan mengajukan bukti tambahan, pihak Bambang keberatan.
Sidang sempat diskors lima menit oleh hakim untuk memutuskan menerima atau tidak bukti tambahan itu. Dan akhirnya, bukti tambahan Halimah diterima.
"Karena bukti belum diajukan, kita belum bisa kasih pernyataan. Sifatnya masih rahasia. Memang, bukti ini penting buat kita. Bukti kita ajukan sekarang karena bukti itu baru ditemukan. Buktinya berupa surat-surat," jelas Lelyana.
Dengan adanya bukti tambahan itu, Lelyana optimistis kliennya akan memenangkan kasus sita marital.
"Saat ini, kita sangat optimistis berdasarkan bukti dan saksi ahli yang menguatkan argumentasi kita. Apalagi dengan adanya bukti tambahan. Kita berharap bisa menang," tegasnya.
Sementara, pengacara Bambang, Devi Salvana, enggan banyak komentar.
"Minggu depan kita akan ajukan dua saksi. Siapa saja, tunggu saja minggu depan," tukas Devi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Mei 2008.
Sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2008), ini ditunda karena saksi ahli dari pihak termohon (Bambang) tidak bisa hadir karena sedang ke luar negeri.
Sementara, di ruang sidang, pihak Halimah justru mengajukan bukti tambahan. Saat Halimah melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, menyatakan mengajukan bukti tambahan, pihak Bambang keberatan.
Sidang sempat diskors lima menit oleh hakim untuk memutuskan menerima atau tidak bukti tambahan itu. Dan akhirnya, bukti tambahan Halimah diterima.
"Karena bukti belum diajukan, kita belum bisa kasih pernyataan. Sifatnya masih rahasia. Memang, bukti ini penting buat kita. Bukti kita ajukan sekarang karena bukti itu baru ditemukan. Buktinya berupa surat-surat," jelas Lelyana.
Dengan adanya bukti tambahan itu, Lelyana optimistis kliennya akan memenangkan kasus sita marital.
"Saat ini, kita sangat optimistis berdasarkan bukti dan saksi ahli yang menguatkan argumentasi kita. Apalagi dengan adanya bukti tambahan. Kita berharap bisa menang," tegasnya.
Sementara, pengacara Bambang, Devi Salvana, enggan banyak komentar.
"Minggu depan kita akan ajukan dua saksi. Siapa saja, tunggu saja minggu depan," tukas Devi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Mei 2008.
0 comment: to “ Halimah Ajukan Bukti Baru, Bambang Tri Ciut ”
Posting Komentar