4/06/2008
Maia Berani Gak Ya, Kalau Dani Siap Sumpah Pocong
0 commentPentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani tak hanya menjadi bahan pemberitaan ramai di media karena kisruh rumah tangganya dengan sang isteri Maia Estianty maupun peserteruannya dengan bos restoran McDonald's Bambang N Rachmadi. Artis yang satu ini juga tengah berkonflik dengan perusahaan rekaman Aquarius Musikindo karena kasus dugaan penipuan.
Di sela-sela upaya Aquarius melakukan banding atas kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dhani justru melayangkan laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP di Polres Metro, Jakarta Pusat. Bahkan kini Dhani tengah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selasa, 11/3-2008, sekira pukul 15.00 sore, Dhani ditemani kuasa hukumnya, Habib Umar Husein SH dan Derta Rahmanto SH, menjalani pemeriksaan konfrontasi atau pemeriksaan terakhir di Ruang Kanit III Ranmor Mapolrestro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Sekedar mengingatkan, pada November 2007 lalu Dhani telah melaporkan pihak Aquarius karena dinilai melakukan tindakan yang diduga sebagai penipuan terkait kontrak kerja yang pernah dibuat pada pertengahan tahun 2004 lalu.
"Kami menengarai adanya pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP. Makanya kami akhirnya melaporkan masalah ini pada November 2007 lalu," ujar Dhani kepada pers di sela-sela acara pemeriksaan.
Selanjutnya Dhani mengatakan, pada saat penandatanganan kontrak berlangsung, pihak Aquarius, yang diwakili Suwardi Widjaya alias Iin dan Yohanes Suryoko, selaku direktur Aquarius meminta Dewa 19--saat itu diwakili Dhani-- menandatangi kontrak kerja pembuatan empat lagu baru Dewa yang akan dimasukkan di album the best.
"Dalam kontrak tersebut Dewa 19 diwajibkan menyelesaikan empat lagu baru dan menyantumkan denda sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 9,5 Miliar. Once waktu itu, keberatan dan tak mau tanda tangan karena dinilai nilai itu tak realistis. Tapi, akhirnya saya wakili, lantaran pihak Aquaris menjamin bahwa itu hanya formalitas saja," terang Dhani.
Tapi, ujar Dhani, nyatanya pada tahun 2007 pihak Aquarius malah melayangkan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, PN memenangkan pihak Dhani dan membatalkan kontrak perjanjian yang dinilai tak sesuai dengan kepatutan.
Meski demikian, pihak Aquarius tak menyerah dan melayangkan banding. Dhani sendiri tak mau kalah, ia balik melaporkan pihak Aquarius yang telah dianggapnya melakukan penipuan pada saat perjanjian itu.
"Saya merasa dijebak. Disumpah apa pun, apa itu sumpah pocong atau sumpah di hadapan satu juta Alquran saya siap. Wong ada saksi kalau bos Aquarius itu mengatakan bahwa pencantuman nilai denda 1 juta dolar itu hanya formalitas," ujarnya.
Dari kasus ini, Dhani mengaku ada pelajaran yang bisa dipetik.
"Saya banyak belajar. Tapi pada kasus ini, kita yakin enggak salah. Dugaannya kuat, banyak saksi, termasuk anak Dewa. Saya rasanya ini pelajaran kepada artis agar enggak usah takut," tegasnya. (wan)
Di sela-sela upaya Aquarius melakukan banding atas kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dhani justru melayangkan laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP di Polres Metro, Jakarta Pusat. Bahkan kini Dhani tengah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selasa, 11/3-2008, sekira pukul 15.00 sore, Dhani ditemani kuasa hukumnya, Habib Umar Husein SH dan Derta Rahmanto SH, menjalani pemeriksaan konfrontasi atau pemeriksaan terakhir di Ruang Kanit III Ranmor Mapolrestro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Sekedar mengingatkan, pada November 2007 lalu Dhani telah melaporkan pihak Aquarius karena dinilai melakukan tindakan yang diduga sebagai penipuan terkait kontrak kerja yang pernah dibuat pada pertengahan tahun 2004 lalu.
"Kami menengarai adanya pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP. Makanya kami akhirnya melaporkan masalah ini pada November 2007 lalu," ujar Dhani kepada pers di sela-sela acara pemeriksaan.
Selanjutnya Dhani mengatakan, pada saat penandatanganan kontrak berlangsung, pihak Aquarius, yang diwakili Suwardi Widjaya alias Iin dan Yohanes Suryoko, selaku direktur Aquarius meminta Dewa 19--saat itu diwakili Dhani-- menandatangi kontrak kerja pembuatan empat lagu baru Dewa yang akan dimasukkan di album the best.
"Dalam kontrak tersebut Dewa 19 diwajibkan menyelesaikan empat lagu baru dan menyantumkan denda sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 9,5 Miliar. Once waktu itu, keberatan dan tak mau tanda tangan karena dinilai nilai itu tak realistis. Tapi, akhirnya saya wakili, lantaran pihak Aquaris menjamin bahwa itu hanya formalitas saja," terang Dhani.
Tapi, ujar Dhani, nyatanya pada tahun 2007 pihak Aquarius malah melayangkan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, PN memenangkan pihak Dhani dan membatalkan kontrak perjanjian yang dinilai tak sesuai dengan kepatutan.
Meski demikian, pihak Aquarius tak menyerah dan melayangkan banding. Dhani sendiri tak mau kalah, ia balik melaporkan pihak Aquarius yang telah dianggapnya melakukan penipuan pada saat perjanjian itu.
"Saya merasa dijebak. Disumpah apa pun, apa itu sumpah pocong atau sumpah di hadapan satu juta Alquran saya siap. Wong ada saksi kalau bos Aquarius itu mengatakan bahwa pencantuman nilai denda 1 juta dolar itu hanya formalitas," ujarnya.
Dari kasus ini, Dhani mengaku ada pelajaran yang bisa dipetik.
"Saya banyak belajar. Tapi pada kasus ini, kita yakin enggak salah. Dugaannya kuat, banyak saksi, termasuk anak Dewa. Saya rasanya ini pelajaran kepada artis agar enggak usah takut," tegasnya. (wan)
0 comment: to “ Maia Berani Gak Ya, Kalau Dani Siap Sumpah Pocong ”
Posting Komentar