4/12/2008
Roy Marten Nginep di 'Hotel Prodeo' 3 Tahun!
0 commentAKHIRNYA, aktor lawas Roy Marten menuai hasil perbuatannya. Pengadilan Negeri [PN] Surabaya, akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Roy juga dikenai denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang dihadiri Gading Marten (putra Roy Marten) itu, majelis hakim menilai suami Anna Maria itu terbukti terlibat dalam "pesta" sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada 13 November 2007.
Hukuman ini terkesan lebih berat dibanding ketika pertama kali tertangkap. Tapi sebenarnya, untuk sekaliber Roy Marten yang tertangkap beberapa kali, hukumannya bisa lebih berat. Semoga bertobat deh...[idp/joko/foto: istimewa]
sumber: Rileks
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang dihadiri Gading Marten (putra Roy Marten) itu, majelis hakim menilai suami Anna Maria itu terbukti terlibat dalam "pesta" sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada 13 November 2007.
Hukuman ini terkesan lebih berat dibanding ketika pertama kali tertangkap. Tapi sebenarnya, untuk sekaliber Roy Marten yang tertangkap beberapa kali, hukumannya bisa lebih berat. Semoga bertobat deh...[idp/joko/foto: istimewa]
sumber: Rileks
0 comment: to “ Roy Marten Nginep di 'Hotel Prodeo' 3 Tahun! ”
Posting Komentar